[22/5 18.22] Kyai Jamas Jatisrono Wonogiri: Donload oss di Hp, lalu mulai bikin, buka panduan bikin NIB perorangan
[22/5 18.23] Kyai Jamas Jatisrono Wonogiri: Yg ingin buat STPT, harus punya ini
[22/5 18.30] Kyai Jamas Jatisrono Wonogiri: *SEKARANG*
STPT (Surat Tanda Pendaftaran Tenaga Kesehatan Tradisional) bisa diajukan secara online melalui sistem dari Kementerian Kesehatan RI atau Dinas Kesehatan setempat, tergantung wilayahnya.
*Berikut alur umum membuat STPT secara online:* (Siapa tahu di wilayah sdr bisa secara online)
---
1. Siapkan Dokumen Persyaratan:
Biasanya yang diminta:
KTP
Pas foto
Ijazah pelatihan atau sertifikat terapi (termasuk jam pelatihan)
Surat rekomendasi dari asosiasi (jika ada)
Surat keterangan sehat
NIB (bisa jadi nilai tambah, meskipun STPT lebih untuk pribadi)
---
2. Akses Website Resmi:
Beberapa daerah sudah punya sistem online, seperti:
OSS Kesehatan Kemenkes
Atau langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui aplikasi/situs mereka.
Contoh:
Jika kamu tinggal di Sleman, maka cek ke:
https://perizinan.wonogirikab.go.id atau cari layanan STPT di situs Dinkes Wonogiri.
---
3. Daftar dan Unggah Dokumen
Ikuti alurnya seperti mengisi form biodata, upload dokumen, dan pilih jenis pelayanan (misalnya: Pijat Tradisional, Akupresur, Herbal, dll).
---
4. Verifikasi dan Penerbitan
Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, STPT bisa diterbitkan dalam bentuk digital atau dicetak sebagai dokumen fisik.
[22/5 18.32] Kyai Jamas Jatisrono Wonogiri: Kalau ingin mengurus STPT secara offline, berikut langkah-langkah umumnya :
---
ALUR PENGURUSAN STPT OFFLINE (Manual di Dinas Kesehatan)
1. Siapkan Dokumen Persyaratan:
Biasanya Dinas Kesehatan minta:
Fotokopi KTP
Pas foto (3x4 atau 4x6 latar merah/biru sesuai ketentuan)
Ijazah/sertifikat pelatihan terapi tradisional (pijat, akupresur, herbal, dsb)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/klinik
Surat pernyataan praktik secara mandiri
Formulir permohonan STPT (disediakan di Dinkes)
Jika praktik di tempat umum, lampirkan juga surat keterangan lokasi atau izin lingkungan
(Opsional tapi disarankan) Fotokopi NIB
---
2. Datangi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Kunjungi bagian perizinan atau pelayanan tenaga kesehatan tradisional. Ambil formulir permohonan dan isi sesuai data.
---7
3. Verifikasi dan Survey Lapangan
Petugas Dinkes kadang akan melakukan verifikasi lokasi praktik bila sudah buka, atau cukup menilai kelayakan dari data jika kamu masih tahap persiapan. Bila belum buka, kamu bisa minta surat keterangan sebagai calon praktisi pemula yang sedang menyiapkan diri.
---
4. Proses Penerbitan STPT
Kalau semua syarat lengkap dan lolos, maka STPT bisa diterbitkan dalam waktu 1–2 minggu tergantung kebijakan daerah.
---
5. Ambil STPT
STPT biasanya diberikan dalam bentuk surat fisik (hardcopy) yang bisa kamu ambil langsung atau dikirim jika memungkinkan.
--
[22/5 18.36] Kyai Jamas Jatisrono Wonogiri: Jika ingin melakukan pengurusan STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) melalui sistem perizinan satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), misal di Kabupaten Wonogiri. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
---
📝 Persyaratan Dokumen
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Pas foto ukuran 4x6 cm (biasanya 2–4 lembar).
3. Ijazah atau sertifikat pelatihan di bidang terapi tradisional (misalnya pijat, akupresur, herbal).
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik.
5. Surat keterangan domisili dari RT/RW dan kelurahan.
6. Surat rekomendasi dari asosiasi profesi (jika ada).
7. Denah lokasi dan ruang praktik.
8. Surat pernyataan praktik mandiri.
9. Formulir permohonan STPT (tersedia di DPMPTSP atau situs resminya).
---
🏢 Langkah-Langkah Pengurusan
1. Kunjungi DPMPTSP Kabupaten Wonogiri:
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 2, Wonogiri.
Website: https://dpmptsp.wonogirikab.go.id
2. Ambil dan isi formulir permohonan STPT yang tersedia di kantor DPMPTSP atau unduh dari situs resminya.
3. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas di loket pelayanan.
4. Verifikasi dan Rekomendasi:
DPMPTSP akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
Jika diperlukan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
5. Penerbitan STPT:
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP akan memproses dan menerbitkan STPT Anda.
Waktu penerbitan bervariasi, namun umumnya sekitar 5–10 hari kerja.
---
📌 Catatan Penting
Pastikan semua dokumen yang Anda serahkan asli dan fotokopi sesuai kebutuhan.
Jika Anda belum memiliki tempat praktik tetap, Anda dapat mengajukan STPT sebagai terapis pemula dengan menyertakan surat pernyataan bahwa Anda sedang dalam proses menyiapkan tempat praktik.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pengurusan STPT, Anda dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Wonogiri melalui kontak yang tersedia di situs resminya.
---
Posting Komentar